Home Berita Kendaraan Plat Luar NTB Dihimbau Mutasi, Ada Insentif 50 Persen

Kendaraan Plat Luar NTB Dihimbau Mutasi, Ada Insentif 50 Persen

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala unit pelaksana teknis badan unit pelaksana pendapatan daerah (UPTD-UPPD) Sumbawa, Syaharuddin menghimbau agar kendaraan dengan plat luar daerah NTB untuk segera melakukan mutasi. Agar pembayaran pajaknya dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat NTB.

Baca Juga: Lebih 175 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kabupaten Sumbawa, Rp64,9 Miliar Masih Menguap

“Kami menghimbau kendaraan luar plat NTB untuk segera melakukan mutase. Dia beroperasi di wilayah hukum sumbawa, menggunakan infrastruktur jalan. Tapi bayar pajaknya di luar. Kan yang rugi masyarakt dan daerah,” kata Syaharuddin.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat kebijakan pemberian insentif 50 persen kendaraan luar NTB yang mutasi masuk ke NTB. “Itu 50 persen pajaknya saja yang dibayar,” jelas dia.

Selain itu, saat ini juga terdapat pemutihan untuk tahun 2020 kebawah. “2020 kebawah itu pemutihan, artinya pokok dan denda tidak ada. Yang dihitung itu, sejak 2021 keatas itu pokoknya saja, tanpa denda,” katanya.

Ia menekankan, pajak Adalah kewajiban sesuai undang-undang. Artinya yang harus dibayar, kalaupun dilakukan penindakan langsung melalui operasi opgab dan Razia untuk mengejar PAD dan agar masyarakat sadar pajak. Karena Pembangunan bersumber dari pajak,” jelas dia.

Diungkapkan, saat ini terjadi perubahan paradigma dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak ddaerah dan retribusi daerah. “Itu konsepnya Adalah dana bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota,” katanya.

Sedangkan undang-undang yang terbaru yakni UU nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, konsepnya Adalah opsen tanpa menaikkan pajak. “Dengan berubahnya ke UU tahu 2022 itu betul-betul berabsis potensi kabupaten kota. Ini betul-betul menjadi PAD,” kata dia, juga menambahkan, Opsen Agustus 2026 yang disetorkan ke kas Daerah yak Rp 3,2 miliar. Terdiri dari PKB Rp1,3 miliar dan PBNKB Rp1,6 Miliar. (Using)

Previous articleLebih 175 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Kabupaten Sumbawa, Rp64,9 Miliar Masih Menguap
Next articlePersija vs Persib Akan Digelar di GBK, Izin Keramaian Menuju Kepastian
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik