Home Berita Bupati Sumbawa Dorong Penanganan Terpadu dan Rumah Singgah ODGJ

Bupati Sumbawa Dorong Penanganan Terpadu dan Rumah Singgah ODGJ

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka secara resmi kegiatan Pertemuan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di La Grande Ballroom Hotel, Kamis (20/08/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Ketua TP PKK Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah undangan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Bupati Buka Evaluasi EPPD LPPD

Bupati Sumbawa menyampaikan, kesehatan merupakan salah satu hal yang paling berharga bagi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Karena itu, upaya menjaga kesehatan, termasuk kesehatan jiwa, menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas hidup masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati mengapresiasi kehadiran TPKJM yang menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung Pemerintah Daerah memberikan pelayanan dan penanganan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. Menurut beliau, gangguan kesehatan jiwa dapat berdampak terhadap kondisi kesehatan fisik. Dengan sedikit gangguan kesehatan jiwa maka Kesehatan fisik akan terganggu. Contohnya saat seseorang tidak terlalu memperhatikan makan akibat stres yang mengganggu, maka Imun tubuh menurun yang akan menyebabkan berbagai komplikasi lainnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa gangguan kesehatan jiwa bukan merupakan kondisi yang tidak dapat ditangani. Dengan penanganan yang tepat dan berkelanjutan, masyarakat yang mengalami gangguan jiwa memiliki peluang untuk memperoleh kesembuhan serta kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan positif.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Bupati mendukung upaya pembentukan rumah singgah bagi masyarakat dengan gangguan kesehatan jiwa. Persoalan kesehatan jiwa tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan seluruh pihak terkait, jelasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Syarif Hidayat, SKM., MPH. la menjelaskan bahwa kondisi kesehatan fisik seseorang memiliki keterkaitan erat dengan kondisi kesehatan psikis. Begitu pula dalam proses penyembuhan penyakit fisik, kondisi mental pasien turut memberikan pengaruh terhadap proses pemulihan.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa terdapat 1.069 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa. Mereka berada dalam pengawasan tenaga kesehatan di Puskesmas dan mendapatkan perawatan sesuai kebutuhan. Selain itu, tercatat sebanyak 1.425 orang mengalami gangguan jiwa ringan hingga sedang, seperti depresi dan lainnya.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena gangguan kesehatan jiwa ringan yang tidak ditangani dengan baik dapat berkembang menjadi gangguan jiwa berat. Hal tersebut juga berkaitan dengan kasus bunuh diri yang terjadi di Kabupaten Sumbawa. Tercatat sebanyak sembilan kasus bunuh diri sepanjang 2023 hingga 2025, sementara pada tahun 2026 telah tercatat dua kasus.

Selain persoalan tersebut, kasus pemasungan terhadap ODGJ juga masih menjadi tantangan. Saat ini tercatat sebanyak 12 kasus pasung di Kabupaten Sumbawa, yang menjadi salah satu angka tertinggi di Provinsi NTB. Kondisi ini menjadi perhatian mengingat sejak tahun 2013 telah dicanangkan program Sumbawa Bebas Pasung. Menurutnya, peningkatan kasus gangguan jiwa berat turut berpengaruh terhadap masih ditemukannya kasus pemasungan.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, keberadaan TPKJM dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat penanganan kesehatan jiwa di Kabupaten Sumbawa. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan sosialisasi terkait TPKJM. Selain itu, Dinas Kesehatan juga melaksanakan skrining kesehatan jiwa, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta pelatihan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis sebagai bagian dari upaya pengendalian gangguan jiwa.

Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui kunjungan langsung kepada keluarga yang masih melakukan pemasungan terhadap anggota keluarganya. Praktik pasung ini masih terjadi karena sebagian keluarga menganggap gangguan jiwa sebagai aib. Di sisi lain, terdapat pula pasien pasung yang telah mendapatkan pengobatan secara rutin dan menunjukkan adanya upaya perawatan dari keluarga.

Previous articleChatGPT Khusus Remaja Diluncurkan OpenAI dengan Fitur Anti-Nyontek
Next articleVietnam Siap Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2026, Xuan Son Fokus pada Tim, Bukan Gelar
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik