Home Berita Nasional Dua Gembong Narkoba Kampung Bahari Diciduk, Satu Sudah Divonis

Dua Gembong Narkoba Kampung Bahari Diciduk, Satu Sudah Divonis

Sumbawanews.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026) pukul 20.09 WIB. Pria yang menjadi buron sejak 7 November 2025 itu diduga menguasai 98 kilogram sabu dan senjata api. Setelah penangkapan, petugas menggerebek sarangnya di Kampung Bahari, di mana mereka menghadapi perlawanan dari loyalis, hingga seorang anggota Polri terluka di bawah mata akibat lemparan mercon dan petasan. Barang bukti yang disita mencakup ganja, senjata api beserta peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, serta dua kendaraan, termasuk BMW yang digunakan saat ditangkap.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2023, Alex Bonpis juga ditangkap di Cikampek, Jawa Barat, setelah menjadi buron sejak April 2022. Ia diduga menjadi penerima sabu dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dengan transaksi dilakukan secara lisan dan tunai. Di tangan Alex, sebanyak 1,7 kg sabu beredar di Kampung Bahari. Ia kemudian divonis 13 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa. Polisi juga menyita airsoft gun dan mobil Alphard dari rumahnya saat penggerebekan.

Previous articleSingapura vs Thailand: Duel Sengit di Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026
Next articleSatu ABK WNI Masih Hilang Usai Serangan Houthi di Selat Bab al-Mandeb