Sumbawanews.com,- Pada 12 Agustus 2026, Hari Gajah Sedunia menjadi momentum kritis untuk menyelamatkan gajah Sumatera dan gajah Kalimantan yang terancam punah di alam liar. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, populasi gajah Sumatera tinggal sekitar 1.100 ekor di 21 kantong habitat, turun drastis dari 2.400–2.800 ekor pada 2007. Sementara itu, gajah Kalimantan tersisa hanya 30–80 ekor, dengan seluruh spesies gajah di Indonesia masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa terancam punah. Ancaman utama berasal dari fragmentasi habitat akibat perluasan perkebunan, pembangunan jalan, dan permukiman, yang memicu konflik manusia-satwa dan menurunkan keberagaman genetik.
Pemerintah telah merespons melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan perlindungan 21 lanskap gajah Sumatera seluas 5,43 juta hektare dan satu lanskap gajah Kalimantan seluas 19,14 juta hektare. Kebijakan ini menghentikan penerbitan izin baru pemanfaatan hutan di kawasan habitat gajah, sekaligus mewajibkan penyusunan strategi konservasi dan peta jalan penanggulangan konflik. Upaya perlindungan juga diperluas melalui pengembangan koridor ekologis, daerah penyangga, dan kawasan bernilai konservasi tinggi, dengan melibatkan pendekatan berbasis kearifan lokal.
Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan, seperti yang dilakukan melalui Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh, yang melibatkan kerja sama Indonesia dan Inggris. Pemerintah juga menggandeng ahli dari India untuk merancang perlintasan infrastruktur yang tidak memutus jalur jelajah gajah. Ancaman perburuan ilegal terhadap gading tetap menjadi tantangan serius, memperkuat kebutuhan pengawasan ketat terhadap perdagangan satwa liar. Momentum Hari Gajah Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kelangsungan hidup gajah Nusantara bergantung pada konsistensi perlindungan habitat, penguatan populasi, dan keterlibatan semua pihak.















