Sumbawanews.com,- Tim forensik melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah 20 hari dimakamkan, untuk mengungkap penyebab kematian yang diduga tidak wajar. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polresta Banyumas, dengan ketua tim Dokter Forensik Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memimpin proses pemeriksaan luar dan dalam secara menyeluruh. Meski proses pembusukan telah terjadi akibat lamanya waktu pemakaman sejak 23 Juli 2026, tim tetap berharap kondisi lingkungan makam yang kering dapat membantu menghasilkan petunjuk medis. Hasil pemeriksaan akan dilengkapi dengan analisis laboratorium, karena kesimpulan akhir belum bisa ditetapkan hanya berdasarkan pemeriksaan di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan seluruh proses ekshumasi, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel secara hukum. Tim tidak mengambil kesimpulan sebelum hasil laboratorium selesai dianalisis, termasuk pengambilan sampel organ untuk uji toksikologi dan histopatologi. Proses ini menjadi bagian penting dari penyidikan kasus kematian Sutrimo yang menuai perhatian publik.















