Sumbawanews.com,- Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan bahwa proses persidangan praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma berlangsung bersih, tanpa ada indikasi suap, gratifikasi, atau transaksi apapun. Dalam sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026, ia secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian, janji, maupun upaya memengaruhi putusan melalui jalur tidak sah. Hakim mengingatkan seluruh pihak—baik kuasa hukum Dokter Tifa maupun Kejaksaan—untuk tidak menghubungi pejabat atau pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara. Ia menekankan pentingnya menjaga martabat persidangan dengan menjauhkan segala bentuk intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, demi menjamin keadilan yang transparan dan objektif.
Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bebas dari Suap dan Gratifikasi
Baca Juga:















