MATARAM– sumbawanews.com– Pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Syamsul Fikri yang menyebut permohonan audit investigatif dana Belanja Tidak Terduga Pemprov NTB senilai Rp 484 miliar sebagai hal yang “keliru, telat, dan salah alamat”, ditanggapi Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan Abdul Rahim.
Pernyataan Syamsul Fikri tersebut, menurut Abdul Rahim, lebih tepat disebut manuver argumentatif daripada penjelasan. Alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru yang dibangun adalah tembok retorika.
“Pernyataan itu ibarat sibuk mempersoalkan siapa yang mengetuk pintu, tetapi mengabaikan pertanyaan mengapa pintu itu diketuk,” tandas Bram, begitu Abdul Rahum karib disapa, di Mataram, Kamis (6/8/2026).
Politisi muda Sumbawa ini menjawab pertanyaan awak media yang meminta pandangannya atas statemen Syamsul Fikri yang dipublikasikan sejumlah media daring. Syamsul Fikri menyebut, desakan audit investigatif terhadap pergeseran dana BTT Pemprov NTB sebesar Rp484 miliar merupakan langkah yang keliru, terlambat, dan salah sasaran.
Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemprov NTB telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga menyebut persoalan BTT telah dibahas dalam Badan Anggaran DPRD sehingga tidak ada alasan untuk kembali meminta audit khusus yang berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah BPK tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Bram menegaskan, dengan menyebut permohonan audit investigatif sebagai hal yang ‘keliru, telat, dan salah alamat’, setelah tidak ditemukannya hasil audit pergeresan BTT belanja modal senilai Rp 484 miliar dalam LHP BPK yang diserahkan ke DPRD NTB pada 5 Juni, Syamsul Fikri tidak lebih hanya sedang melakukan retorika defensif dan berupaya mengaburkan substansi persoalan.
“Publik tidak sedang menunggu retorika, tetapi jawaban berbasis data dan dokumen. Yang harus dijawab itu bukan siapa yang meminta audit, tetapi mengapa permintaan audit itu muncul,” kata Bram.
Dia mengatakan, penggunaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai alasan menolak desakan audit juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah sempurna ataupun seluruh proses pengelolaan keuangan telah terbebas dari persoalan.
Bram menjelaskan, dalam banyak kasus, pemerintah daerah tetap memperoleh opini WTP meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
“WTP bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari persoalan. Akuntabilitas publik tidak berhenti pada pemberian opini audit,” tegasnya.
Karena itu, menurut dia, menganggap opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang diskusi dan pengawasan merupakan pemahaman yang kurang tepat.
Lebih lanjut, Bram menegaskan bahwa permintaan audit investigatif tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada BPK. Audit investigatif, katanya, memiliki tujuan yang berbeda dengan audit atas laporan keuangan.
Menurutnya, audit investigatif dilakukan untuk mendalami dugaan, pola, maupun transaksi tertentu yang dianggap memerlukan pembuktian lebih rinci.
“Selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan didasarkan pada alasan yang objektif, audit investigatif merupakan bagian dari sistem pengawasan dalam tata kelola keuangan pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa persoalan dana BTT telah selesai karena telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD NTB.
Menurut Bram, pembahasan tersebut tidak menghapus hak pengawasan DPRD karena fungsi pengawasan berlangsung sepanjang siklus pengelolaan keuangan daerah.
Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diserahkan sekalipun, kata dia, DPRD tetap memiliki kewenangan meminta penjelasan, mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta memastikan penggunaan anggaran memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pengawasan DPRD tidak berhenti setelah pembahasan anggaran maupun setelah LHP diserahkan. Kami tetap berkewajiban memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Bram menegaskan, fokus utama seharusnya bukan membangun narasi bahwa permintaan audit merupakan langkah yang keliru, melainkan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.
Ia mempertanyakan apakah seluruh penggunaan dan pergeseran dana BTT tersebut telah diperiksa secara memadai, pada bagian mana hasil pemeriksaan itu dapat dibaca dalam LHP BPK, serta apakah seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
“Kalau jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tersedia secara terbuka, polemik ini akan selesai dengan sendirinya,” ujar Ibrahim.
Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan daerah, transparansi selalu lebih kuat dibandingkan retorika. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang pemeriksaan dan menyajikan seluruh data secara terbuka agar kepercayaan masyarakat semakin kuat.
Sebaliknya, kata dia, menolak audit atau memandang audit sebagai ancaman justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Transparansi selalu lebih kuat daripada retorika. Membuka ruang pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ucapnya.
Bram menambahkan, dana Belanja Tidak Terduga pada hakikatnya merupakan uang rakyat sehingga setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus siap dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada lembaga pemeriksa, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemilik sah anggaran.
“Audit bukan ancaman bagi pemerintahan yang bersih. Audit adalah instrumen untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan prinsip pemerintahan yang baik benar-benar dijalankan,” pungkasnya.














