Home Berita Nasional Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat atas Pencekalan Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat atas Pencekalan Polda Metro Jaya

Sumbawanews.com,- Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan menentang pencekalan yang diterapkannya oleh Polda Metro Jaya akibat statusnya sebagai tersangka. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026, dan sidang pertama dijadwalkan pada 4 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB.

Roy mengonfirmasi pengajuan praperadilan ini saat hadir di PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyatakan fokus utama gugatan kali ini adalah pencekalan, meski ada beberapa poin lain yang turut disorot. Sebelumnya, pada 20 Juli 2026, Hakim I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf a KUHAP dan Pasal 160 ayat (3).

Praperadilan sebelumnya telah tiga kali ditolak, dan kali ini Roy kembali menempuh jalur hukum untuk menantang langkah pencekalan yang dianggapnya tidak sah. Polda Metro Jaya tetap mempertahankan posisi hukumnya berdasarkan bukti yang telah dikantongi. Sidang praperadilan keempat ini akan menjadi ujian baru dalam proses hukum yang telah berlangsung sejak lama.

Previous articleTimnas Indonesia vs Vietnam: Duel Penentu Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026
Next articleVietnam Anggap Timnas Indonesia Musuh Utama, Kim Sang-sik Pantau Langsung di GBK