Home Berita Nasional Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras, Kerugian Capai Ratusan Triliun

Sumbawanews.com,- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan di sektor perberasan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp169 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas mafia pangan yang merugikan masyarakat luas, sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Amran menjelaskan, pengawasan intensif dilakukan bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan aparat penegak hukum terhadap beras fortifikasi dan beras premium. Hasil pengujian sampel menunjukkan kerugian akibat penyimpangan beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp71 triliun, sementara pada beras premium mencapai Rp98 triliun. “Publik bertanya mana tersangkanya? Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya di Jakarta, Ahad.

Dukungan terhadap langkah pemberantasan mafia pangan datang dari berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa. Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah, Hanif Caniago, menyatakan siap mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar dirasakan masyarakat. Senada, Ida Rahayu dari Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia menekankan bahwa tindakan tegas ini penting untuk melindungi both konsumen dan petani. Tommy Suswanto, Ketua IKA BEM Universitas Nasional, menambahkan bahwa pemberantasan mafia pangan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Previous articleTekanan Berat Menanti Vietnam di Kandang Garuda
Next articlePolandia dan Ukraina Terpecah oleh Trauma Sejarah 83 Tahun Lalu