Sumbawanews.com,- Seorang pria berinisial SA (26) ditangkap setelah menipu kekasihnya dengan mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan pekerjaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru pada 26 Mei 2026. Korban, Normarina (33), menyerahkan total Rp5.330.000 untuk biaya seragam, medical check-up, vaksin booster, jaminan kepada Kapolres, hingga uang pembersihan riwayat pinjaman daring, setelah pelaku meyakinkannya bahwa proses rekrutmen sedang berjalan. Pelaku, warga Tanah Bumbu, berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Banjarbaru di rumah orang tuanya di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, pada 29 Juli 2026. Keduanya menjalin hubungan asmara selama enam bulan, sehingga korban mudah percaya pada janji-janji palsu itu. Polisi mengungkap, modus serupa pernah dilakukan pelaku terhadap korban lain di Martapura. Seluruh uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan hingga kini tidak ada panggilan resmi dari Polres Banjarbaru seperti yang dijanjikan.















