Sumbawanews.com,- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kebijakan potongan komisi sebesar 8 persen untuk aplikator ojek daring telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini menetapkan 92 persen komisi tetap diberikan kepada mitra pengemudi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Implementasi kebijakan ini telah dikonfirmasi oleh Menaker usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta, dan selaras dengan kesepakatan yang disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR pada 23 Juli 2026.
Pemerintah kini fokus pada penyelarasan teknis pelaksanaan kebijakan melalui koordinasi lintas kementerian guna memastikan konsistensi dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan kementerian dan Koalisi Ojol Nasional telah membahas penyesuaian operasional yang diperlukan oleh platform transportasi daring. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan peraturan presiden terkait ojek daring hampir final dan akan segera disempurnakan dalam rapat lanjutan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa sejumlah aplikator besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesiapan menjalankan ketentuan baru, meskipun masih memerlukan penyesuaian internal dalam sistem operasional mereka.















