Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) oleh BI dan OJK periode 2020–2023. Pemanggilan akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta, bukan karena status purna jabatan seseorang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pemanggilan saksi ditentukan oleh kebutuhan investigasi untuk memperjelas peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini. KPK menekankan pentingnya mengungkap akar masalah secara utuh agar dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola di masa depan.
Saat ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Penyidikan bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Penggeledahan telah dilakukan di Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026.















