Home Berita Nasional Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Jelaskan Dasar Hukum TPPU

Febrie Adriansyah Tantang Kejagung Jelaskan Dasar Hukum TPPU

Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mempertanyakan dasar hukum penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara tersebut, karena menurutnya kejelasan ini menentukan kewenangan pengadilan yang berwenang mengadili kasusnya. Febri menegaskan, selama 15 tahun menangani perkara TPPU, unsur predicate crime selalu menjadi syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jika tindak pidana asalnya korupsi, maka pengadilan tipikor yang berwenang; jika bukan, maka tidak bisa diajukan ke pengadilan itu. Ia menegaskan menghormati kewenangan Tim Sembilan Kejagung yang menangani kasus ini, meski menilai kejelasan hukum harus dijelaskan kepada publik.

Tim Sembilan Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026, setelah menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta mata uang asing senilai ratusan miliar dari Kortastipidkor Polri. Pada 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan kembali memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga yang hadir: dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.

Previous articleMitchell Baker Cetak Hattrick, Erick Thohir Puji Penyerang Muda Timnas Indonesia
Next articleSidik Jari Pertama Kali Diresmikan sebagai Identitas Resmi pada 1858