Sumbawanews.com,- Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau setara Rp125 miliar kepada TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Regulator, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC), menemukan bahwa TikTok Pte. Ltd. mengumpulkan perilaku 9,45 juta pengguna melalui alat pelacak di situs dan aplikasi pihak ketiga, lalu memanfaatkannya untuk iklan personal tanpa memberi pemberitahuan yang memadai. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan hukum setempat yang mewajibkan transparansi dalam pengolahan data pengguna. Selain denda, TikTok juga diperintahkan untuk segera memperbaiki prosedur pengelolaan data agar sesuai dengan regulasi.
Dalam kasus terpisah, PIPC juga mengenakan sanksi denda senilai 252 juta won kepada dua anak perusahaan Apple atas pelanggaran serupa, terkait pengumpulan rekaman suara dan transkrip teks Siri tanpa persetujuan pengguna hingga Agustus 2019.















