Home Berita Nasional KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Ditahan Sesuai Prosedur Standar

KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Ditahan Sesuai Prosedur Standar

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjalani proses penahanan tanpa perlakuan istimewa. Saat registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, ia mengenakan rompi tahanan seperti tahanan lainnya, sesuai protokol resmi yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh prosedur penahanan diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian, terlepas dari jabatan sebelumnya. Tidak ada fasilitas atau pengecualian khusus yang diberikan selama masa penahanan.

Budi menambahkan, semua tahanan KPK, termasuk Febrie, wajib mematuhi tata tertib rutin yang sama, mulai dari pakaian hingga prosedur administrasi. Penegasan ini muncul sebagai respons atas spekulasi publik mengenai kemungkinan perlakuan istimewa akibat latar belakang Febrie sebagai pejabat tinggi kejaksaan. KPK menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum tetap menjadi landasan utama dalam pengelolaan tahanan.

Previous article30 Tahun Kudatuli: Simbol Ketidakadilan yang Tak Boleh Dilupakan
Next articleKorea Selatan Denda TikTok Rp125 Miliar atas Pelanggaran Privasi Data