Home Berita Nasional Prabowo Dinilai Mendelegitimasi Kritik Publik Lewat Label ‘Londo Ireng’

Prabowo Dinilai Mendelegitimasi Kritik Publik Lewat Label ‘Londo Ireng’

Sumbawanews.com,- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng” merupakan upaya sistematis untuk melemahkan pengawasan publik. Dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, Prabowo menggunakan istilah sejarah yang merujuk pada pribumi yang membantu penjajah Belanda untuk menggambarkan kelompok kritis yang dinilainya lebih berpihak pada kepentingan asing. MTI menegaskan, pelabelan semacam ini bukan sekadar retorika, melainkan strategi untuk mengalihkan fokus dari substansi kritik menjadi dugaan motif pengkritik, sehingga mempersempit ruang partisipasi warga sebagai fondasi akuntabilitas kekuasaan.

Direktur Eksekutif MTI Ahmad Jilul Qurani Farid menekankan bahwa kritik adalah oksigen demokrasi, bukan pengkhianatan. Ia menyoroti bahwa pernyataan “londo ireng” bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari tujuh episode pelabelan negatif yang dilontarkan Prabowo sejak menjabat pada Oktober 2024, termasuk tuduhan “antek asing”, “murni atau ada yang bayar?”, hingga klaim “siapa yang bayar demo, saya tahu”. MTI menilai pola ini mengarah pada normalisasi stigma terhadap suara kritis, yang justru merupakan bentuk cinta tanah air yang paling nyata.

MTI menegaskan bahwa negara demokrasi tidak bisa disamakan dengan hierarki militer, di mana kepatuhan mutlak menjadi doktrin. Dalam tata negara demokratis, keberagaman pandangan dan kebebasan menyampaikan kritik adalah syarat mutlak agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi otokrasi. MTI juga menolak klaim Istana bahwa pemerintah “tidak anti-kritik”, menilai pernyataan itu hanya retorika jika tidak diikuti sikap konkret—yaitu menjawab kritik dengan data, penjelasan rasional, dan perbaikan kebijakan, bukan dengan serangan verbal atau pelabelan pengkhianat.

MTI meminta pemerintah membedakan antara kejahatan nyata yang bisa diproses hukum dengan kritik publik yang dijamin konstitusi. “Sekali lagi, kritik tak boleh dianggap sebagai kejahatan, tidak boleh direspons dengan stigma negatif, apalagi dipidanakan,” tegas Jilul.

Previous articleKabel Laut, Serangan Siber, dan Drone: Konfrontasi Rusia-NATO Meningkat
Next articleTimnas Indonesia Waspadai Kondisi Marselino Jelang Lawan Kamboja, Herdman Beri Penjelasan Resmi