Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aplikasi Cek Registrasi Nasional untuk memungkinkan masyarakat memantau apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka disalahgunakan untuk mengaktifkan nomor handphone tanpa izin. Aplikasi ini dirancang khusus bagi pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, dan akan memungkinkan pengguna melaporkan serta memblokir nomor yang terdaftar secara ilegal atas nama mereka. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan proses pembatalan registrasi bisa dilakukan melalui operator seluler atau langsung ke Kemkomdigi. Aplikasi ini ditargetkan resmi diluncurkan dalam dua bulan ke depan, dengan keamanan siber yang dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap nomor-nomor pasif yang diduga diaktifkan secara masal untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Hingga 22 Juli 2026, sebanyak 10 juta pelanggan telah menyelesaikan registrasi biometrik, menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.















