Lombok Barat, sumbawanews.com – Seorang warga bernama Nursidin, S.H. meminta Polres Lombok Barat menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian yang menyebabkan dirinya mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp890 juta.
Dalam keterangan resminya kepada media pada Kamis (23/7/2026), Nursidin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya menyewa sebuah ruko di Jalan Raya Lembar, Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sekitar 1 Juli 2022. Ruko tersebut disewa selama satu tahun untuk menyimpan sekitar 100 unit peralatan listrik tenaga surya.
Namun, pada sekitar 23 Maret 2023, saat melakukan pengecekan rutin ke lokasi penyimpanan, ia mendapati sebagian besar barang miliknya telah hilang.
Menurut Nursidin, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari berbagai sumber, barang-barang tersebut diduga diambil oleh seseorang berinisial H. Munawir dengan cara membuka dan memasuki ruko tanpa izin maupun sepengetahuannya sebagai penyewa sah. Ia juga menduga tindakan tersebut dilakukan atas perintah pihak lain.
Akibat kejadian itu, Nursidin mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp890.000.000. Ia menilai peristiwa tersebut mengandung dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan Telah Diproses Kepolisian
Nursidin menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengajukan pengaduan pada 24 September 2024. Laporan tersebut dilimpahkan dari Polda NTB ke Polres Lombok Barat.
Selanjutnya, Polres Lombok Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan tertanggal 17 Oktober 2024 Nomor: SP/182/X/2024/WRES.1.11.10/2024/Reskrim, yang menyatakan laporan telah diterima dan Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan pada 7 Oktober 2024. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penyidik dan koordinator penyelidik telah ditunjuk untuk menangani perkara.
Kemudian, pada 11 Juni 2026, Nursidin kembali menyerahkan laporan lengkap beserta bukti-bukti pendukung, antara lain bukti kepemilikan barang, perjanjian sewa, daftar barang yang hilang, dokumentasi, serta keterangan para saksi.
Atas laporan tersebut, Polres Lombok Barat kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 3 Juli 2026 Nomor: SP/H/17/VI/2026/WRES.1.11.2026/Reskrim.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi pada 24 Juni 2026 dan 30 Juni 2026. Penyidik juga menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum apabila saksi yang dipanggil belum dapat memenuhi panggilan.
Berharap Penanganan Profesional
Nursidin berharap proses hukum terhadap laporannya dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Saya berharap Polres Lombok Barat menangani perkara ini dengan sungguh-sungguh, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh aparat yang menangani perkara ini bekerja secara jujur, transparan, tidak bermain mata, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menegaskan siap menyerahkan seluruh bukti dan dokumen yang dimiliki guna mendukung proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Lombok Barat masih berlangsung. Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga terlibat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.















