Home Berita Pendapatan Daerah Bertambah 45,83 Miliar

Pendapatan Daerah Bertambah 45,83 Miliar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, H. Mohamad Ansori mengungkapkan, dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp1,89 triliun, bertambah sebesar Rp45,83 miliar atau 2,42persen, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,94 triliun. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, di DPRD Sumbawa Senin (21/09).

Baca Juga: Wabup Dorong Konservasi Berbasis Masyarakat Jadi Kekuatan Ekonomi Pesisir

Dikatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan sebesar Rp 251,48 miliar, bertambah sebesar Rp108,36 miliar atau 0,04persen. Sehingga pad setelah perubahan menjadi sebesar Rp251,59 miliar.

Selain penambahan tersebut, juga dilakukan penyesuaian pada komponen retribusi daerah yang mengalami penurunan dan lain-lain PAD yang sah yang mengalami peningkatan, sebagai tindaklanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2025. Dimana pendapatan BLUD puskesmas dan RSUD dialihkan dari komponen retribusi daerah menjadi komponen lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan transfer, semula ditargetkan sebesar Rp1,63 triliun, bertambah sebesar Rp 36,77 miliar atau 2,25persen, sehingga pendapatan transfer setelah perubahan menjadi sebesar Rp1,69 triliun. Peningkatan ini bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar Rp26,36 miliar berdasarkan keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor 198 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum tahun anggaran 2026.

Penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan tahun anggaran 2024, dan penyaluran dana treasury deposit facility pada tahun anggaran 2026 serta peningkatan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp10,41 miliar berdasarkan keputusan gubernur NTB nomor 100.3.3.1-696 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor: 100.3.3.1-643 tahun 2025 tentang proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten/kota senusa tenggara barat tahun anggaran 2026.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp12,01 miliar, bertambah sebesar Rp8,94 miliar atau 74,47 persen, sehingga lainlain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi sebesar Rp20,95 miliar. Penambahan ini bersumber dari pos lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum teranggarkan sebelumnya yaitu keuntungan bersih pt. Amman mineral nusa tenggara tahun 2025. (Using)

Previous articleWadan Kodiklat TNI Anjangsana Ke Kediaman Marsekal TNI (Purn) Fadjar Prasetyo
Next articleSadari Belum Jawab Harapan Masyarakat, Wabup Ajak Semua Pihak Kawal dan Sukseskan Penyelenggaraan Pemerintahan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik