Sumbawanews.com,- Wali Kota New York Zohran Mamdani mengaku tidak memiliki wewenang hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meski Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya atas tuduhan kejahatan perang. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Mamdani mempertimbangkan kemungkinan penangkapan jika Netanyahu datang ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB pada September 2026. Menurut ahli hukum independen, AS tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan secara umum memberlakukan kekebalan hukum bagi kepala negara asing, sehingga otoritas lokal seperti kota New York tidak dapat bertindak sendiri. Mamdani, yang sebelumnya menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang,” secara resmi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan independen untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut. Israel menolak yurisdiksi pengadilan internasional dan membantah semua tuduhan kejahatan perang.















