Sumbawanews.com,- Pemerintah Belanda akan memberlakukan larangan impor terhadap semua barang yang diproduksi di permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, mulai 22 September 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan hukum internasional yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah tersebut sebagai tindakan ilegal. Kementerian Luar Negeri Belanda menegaskan, larangan mencakup impor, pembelian, dan penjualan produk dari permukiman ilegal itu, sebagai bentuk komitmen untuk tidak berkontribusi pada pelanggaran hukum internasional. Sebelumnya, Irlandia, Belgia, dan Spanyol telah lebih dulu menerapkan langkah serupa.
Laporan dari organisasi Global Echo menyebutkan bahwa Belanda merupakan salah satu pasar utama ekspor pertanian dari permukiman Israel, menyumbang sepertiga dari total ekspor ke Uni Eropa. Langkah ini muncul di tengah meningkatnya tekanan internasional sejak konflik di Gaza meletus pada Oktober 2023, meski sejumlah negara Eropa masih enggan mengikuti jejak tersebut. Pekan lalu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan persetujuan kabinet keamanan Israel atas pembangunan permukiman ilegal baru di Tepi Barat, yang akan menjadi yang ke-104 sejak pemerintahan Netanyahu berkuasa pada 2022. Smotrich menyebut keputusan itu sebagai “revolusi bersejarah” dan berencana mendirikan permukiman baru di dekat Sanur di utara Tepi Barat.















