Home Berita Nasional Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,8 Miliar

Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,8 Miliar

Sumbawanews.com,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PT PLN pada periode 2019–2020, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian tepatnya mencapai Rp38.848.461.055,81 akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan. Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur BAS yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Salemba. Fakta penyidikan menunjukkan bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar yang diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing justru dicairkan hingga Rp67,31 miliar dalam delapan kali pencairan. Penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

Previous articleHotman Paris Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan
Next articleManchester United Tegaskan Tak Akan Lepas Amad Diallo dari Old Trafford