Sumbawanews.com,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan resmi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dibuat setelah PWI menyerahkan rekaman video yang beredar di media sosial sebagai bukti awal. Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan menegaskan, meski Hotman telah meminta maaf lewat media sosial, hal itu tidak menghapus kemungkinan tindak pidana yang telah terjadi.
Edison menjelaskan, permohonan maaf yang disampaikan secara publik melalui Instagram tidak disertai upaya langsung dari Hotman untuk berkomunikasi dengan organisasi wartawan maupun wartawan yang disebut dalam video. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun peluang mediasi masih terbuka jika terdapat itikad baik dari Hotman untuk menyelesaikan persoalan secara damai. PWI menyerukan agar kasus ini ditangani secara transparan hingga tahap pengadilan, demi menegaskan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.















