Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco menekankan, tambang IPR tidak boleh beroperasi dengan menggunakan system blasting atau menggunakan bahan peledak. Sebab, proses tersebut membutuhkan persyaratan tertentu baik izin maupun personel di lapangan.
“Tidak boleh tambang IPR menggunakan bahan peledak. Ini boleh untuk penambangan modern dan perusahnaan besar. Dan dilakukan oleh juru ledak yang memiliki sertifikasi,” tegasnya, Senin (20/07).
Baca Juga: Perda Belum Diketuk, Komisi IV DPRD NTB Nyatakan Operasional Tambang Rakyat Illegal
Ditegaskan, pelanggaran ketentuan termasuk dalam kegiatan pertambangan rakyat dapat berujung pidana. “Tidak gampang main ledak-ledak. Ganjarannya pidana,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fiqri meminta agar setiap pelanggaran dilakukan penindakan termasuk dalam kegiatan tambang rakyat di NTB. Sebab saat ini, kegiatan tersebut masih illegal karena belum ditetapkan Perda.
“Melanggar aturan harus ditindak. Diberhentikan sementara,” tegas Syamsul Fiqri.
Ia menekankan, kegiatan operasional yang mengatasnamakan koperasi pemegang izin WPR dapat beroperasi hingga ada ketatapan atau Perda. “Yang atas nama koperasi sampai ada ketatapan dari Komisi IV. Sekarang belum ditetapkan Perda IPR,” jelasnya. (Using)















