Sumbawanews.com,- Komisi X DPR mengusulkan pemberian bantuan operasional khusus bagi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), sebagai upaya mencegah risiko penutupan kampus-kampus kecil akibat ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi. Usulan ini diajukan untuk menyejajarkan perlakuan antara PTN dan PTS, dengan skema bantuan yang diusulkan bernama BOPTS—mirip dengan BOPTN yang saat ini dinikmati perguruan tinggi negeri. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menjelaskan, skema pendanaan tersebut sedang dikaji detailnya, termasuk kemungkinan alokasi persentase dari anggaran pendidikan nasional, dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Usulan ini sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) yang menyerukan asas keadilan fiskal, termasuk pemberian bantuan berbasis status mahasiswa dari keluarga miskin, bukan subsidi yang melekat pada institusi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 238 ayat (1) draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, yang mewajibkan pemerintah pusat mengalokasikan pendanaan pendidikan secara adil bagi seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.















