Sumbawanews.com,- Parlemen Jepang mengesahkan revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran pada 17 Juli 2026, mempertahankan aturan bahwa takhta hanya bisa diwarisi oleh laki-laki dari garis keturunan ayah, meski krisis pewaris semakin mendesak. Putri Aiko, anak tunggal Kaisar Naruhito yang populer di mata publik, tetap dikesampingkan dari garis suksesi karena kelahirannya sebagai perempuan. Sebagai gantinya, pemerintah membuka kemungkinan adopsi kerabat laki-laki dari cabang jauh keluarga kekaisaran yang masih memiliki darah keturunan ayah, dengan syarat usia minimal 15 tahun dan belum menikah. Urutan pewaris setelah Naruhito kini jatuh kepada Putra Mahkota Akishino, lalu putranya Pangeran Hisahito, dan selanjutnya ke paman Naruhito yang berusia 90 tahun.
Revisi ini mendapat kritik tajam dari akademisi dan masyarakat yang menilai kebijakan itu memperkuat struktur patriarkal dan diskriminasi terhadap perempuan. Perdana Menteri Sanae Takaichi, perempuan pertama yang memimpin Jepang, menjadi tokoh utama pendukung kebijakan ini, memicu ironi di kalangan feminis. Pakar monarki Hideya Kawanishi menilai pemerintah sengaja menyamarkan diskriminasi gender dengan dalih tradisi. Sementara itu, Putri Aiko tetap menjadi simbol harapan banyak warga Jepang yang menginginkan pemimpin simbolis yang lebih inklusif. Kritik juga muncul terhadap rencana adopsi kerabat jauh, karena 51 anggota keluarga kekaisaran yang kehilangan statusnya pada 1947 berasal dari garis keturunan yang terpisah sejak 600 tahun lalu—jauh dari garis langsung Naruhito. Beberapa mantan anggota keluarga kekaisaran menyatakan tidak bersedia kembali menjalani kehidupan yang penuh pembatasan, menggambarkan sistem kekaisaran sebagai “lingkungan tanpa hak asasi manusia.” Meski Jepang pernah dipimpin delapan kaisar perempuan hingga 1770, aturan 1890 yang membatasi suksesi hanya untuk laki-laki tetap dipertahankan hingga kini.















