Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa emas seberat 74 kilogram serta uang senilai 12 juta dolar Singapura dan 4 juta dolar Amerika yang ditemukan di rumah mewah di Sentul, Bogor, merupakan aset resmi yayasan yang ia pimpin, bukan milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Handika, rumah tersebut telah diminta izin penggunaannya oleh Don Ritto kepada Febrie pada 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan tersebut kini menaungi sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang menjalani program pesantren di Banten. Pada 2024, Don Ritto juga meminta izin untuk membangun brankas di rumah itu, khusus untuk menyimpan barang berharga milik yayasan. Handika menegaskan, temuan tersebut tidak ada kaitannya dengan Febrie Adriansyah dan akan segera dibuka ke publik secara transparan.















