Sumbawanews.com,- Seorang pria berinisial M alias N (26) ditangkap petugas Polsek Kalideres setelah terbukti menjual obat keras golongan G tanpa izin di sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut. Tim Unit Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi obat tanpa kewenangan resmi. Dari dalam toko, petugas menyita 88 butir Tramadol, uang tunai Rp4.698.000, dan satu ponsel merek Infinix yang diduga digunakan untuk mempromosikan penjualan.
Pelaku kini dibawa ke kantor Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama seluruh barang bukti. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menegaskan, pihaknya akan terus memperketat penindakan terhadap peredaran obat keras yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.















