Home Berita Nasional Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Dicegah Keluar Negeri

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka, Dicegah Keluar Negeri

Sumbawanews.com,- Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri serta kasus lainnya. Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 11 Juli 2026, yang diterima langsung oleh Jaksa Agung, namun statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif masih berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini: Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 untuk perkara PLTU PLN, dan Sprindik Nomor 45 terkait PT Asabri. Penetapan tersangka Febrie tetap berlaku meski penyidikan kini dilimpahkan ke Kejagung, karena didasarkan pada penetapan sebelumnya oleh kepolisian. Untuk menghindari konflik kepentingan, Jaksa Agung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari orang-orang yang dipilih secara khusus, terpisah dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Previous articleLautaro Martinez Jadi Pahlawan Supersub, Argentina Tembus Final Piala Dunia 2026
Next articleAS Serang Kawasan Rumah Sakit Kanker di Ahvaz, Iran