Home Berita Tahun Ini Program Upland Berakhir, Diperkirakan 70 Persen Petani Binaan Tetap Bertahan

Tahun Ini Program Upland Berakhir, Diperkirakan 70 Persen Petani Binaan Tetap Bertahan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Ni Wayan Rusmawati mengungkapkan, tahun ini merupakan tahun terhakhir program Upland di Kabupaten Sumbawa. Dan hingga saat ini tercatat telah sekitar 1.153 lahan bawang merah dari program Upland.

“Tahun ini Adalah program tahun terakhir dari Kerjasama selama 7 tahun,” ucap Ni Wayan Rusmawati, di Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (14/07).

Baca Juga: Program Cetak Sawah Baru Diharap Segera Terealisasi

Diungkapkan, bantuan program upland pertama untuk periode 2021-2024 sebasar Rp105 miliar, namun terlaksana Rp80 milliar. Kemudian mendapatkan reward pada 2025-2026 sebesar Rp25 miliar, sehingga total menjadi Rp105 miliar.

“2021-2024 kita mencapai 853 hektar. Sebenarnya target kita hanya 800 hektar. Tahap kedua 300 hektar. Jadi total 1.153 hektar per hari ini,” jelasnya.

Dikatakatan, sekitar 60-70 persen Petani binaan program Upland akan tetap berkomeitmen untuk melanjutkan menanam bawang merah. “Mudah-mudahan petani kita tetap bersemangat, banyak yang sudah sukses,” katanya.

Dijelaskan, Program Upland telah merubah Kawasan kering menjadi lahan produktif seperti di Batu Putih Kecamatan Plampang. “dan rancana ada tindak lanjut disana setelah upland berakhri untuk melakukan pengembangan kewasan bawang merah,” tambahnya.

Diungkapkan, program upland juga berhasil merubah pola berfikir petani binaan. “Dari tidak tahu, dari tidak mau menjadi menjadi mau dan tahun. Kemudian berhasil dengan pengembangan bawang merah. Dari yang dulu menyewakan lahan, mengelolah lahan sendiri. Dan saat ini sudah mandiri dan berkelanjutan budidaya,” jelasnya. (Using)

Previous articleProgram Cetak Sawah Baru Diharap Segera Terealisasi
Next articleDewa United Umumkan Pelatih Baru pada 18 Juli 2026, Bukan Kluivert atau Milla
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik