Sumbawanews.com,- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya belum mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, karena perkara tersebut masih berada di tahap awal. KPK menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kehadiran Asep bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti dalam pertemuan tersebut. Menurut Asep, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan setelah memenuhi prosedur bertahap—mulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi—dan harus sesuai dengan kriteria dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang saat ini belum terpenuhi.















