Home Berita Internasional AS dan China Tegang Jelang Peringatan 10 Tahun Putusan Laut China Selatan

AS dan China Tegang Jelang Peringatan 10 Tahun Putusan Laut China Selatan

Sumbawanews.com,- Pada 12 Juli 2026, tepat sepuluh tahun setelah putusan arbitrase internasional tentang Laut China Selatan, Amerika Serikat dan China saling melemparkan pernyataan tajam. AS bersama sebelas sekutunya—Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Selandia Baru, Filipina, Rumania, Slovenia, dan Inggris Raya—menegaskan kembali bahwa putusan Mahkamah Arbitrase tahun 2016 adalah final, mengikat secara hukum, dan menjadi dasar hukum internasional yang tak terbantahkan. Mereka menolak klaim maritim China berdasarkan “hak historis” di Laut China Selatan, menegaskan bahwa klaim itu tidak memiliki dasar hukum menurut UNCLOS. AS juga mengutuk tindakan unilateral dan destabilisasi oleh China, termasuk penggunaan penjaga pantai, militer, dan milisi maritim untuk mengintimidasi operasi sah negara lain di laut dan udara, yang dinilai membahayakan keselamatan nelayan dan merusak stabilitas regional.

Sebaliknya, China menolak putusan arbitrase tersebut sebagai tidak sah dan tidak mengikat, menegaskan bahwa sengketa maritim harus diselesaikan melalui negosiasi bilateral sesuai prinsip kedaulatan. Beijing menekankan komitmennya terhadap perdamaian di kawasan, tetapi menolak campur tangan pihak ketiga dalam urusan yang dianggapnya sebagai urusan domestik. Pernyataan Kemenlu China menegaskan bahwa keberadaan dan aktivitas maritimnya di Laut China Selatan selalu sesuai hukum internasional dan berfokus pada kerja sama serta pembangunan berkelanjutan.

AS mendesak semua pihak untuk mematuhi putusan 2016 dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui mekanisme hukum internasional, sambil menegaskan dukungan terhadap visi Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, dan berbasis aturan. Sementara itu, China terus memperkuat kehadiran maritimnya di wilayah yang dipersengketakan, termasuk di Scarborough Shoal, tanpa menunjukkan tanda akan menghormati putusan arbitrase.

Previous articleKiandra Ramadhipa Menang di Sachsenring, Indonesia Raya Berkumandang di Eropa
Next articleIndonesia Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa