Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 9 Juli 2026, di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri. Barang bukti senilai Rp21,2 miliar berhasil diamankan, terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Tiga orang, termasuk Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Tri Mulyo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Valuta asing yang disita mencakup dolar Singapura, Australia, Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, yang ditemukan di ruang kerja, brankas pribadi, dan lokasi lain terkait tersangka.
KPK menyatakan bahwa barang bukti tersebut diambil dari sejumlah titik, termasuk brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari pihak swasta. Sembilan orang lainnya yang ikut diperiksa masih dalam proses penyelidikan. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Etik Suryani kini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan.















