Sumbawanews.com,- Kementerian Kehutanan menyita 22 satwa liar dilindungi dan empat awetan burung cenderawasih di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam operasi penegakan hukum yang berawal dari laporan masyarakat. Satwa-satwa tersebut, yang diamankan dalam keadaan hidup, terdiri atas sembilan nuri kepala hitam, tiga nuri kelam, satu nuri merah, satu nuri hitam, satu nuri pelangi, satu kakatua Goffin, empat kakatua kecil jambul kuning, dan dua beo. Empat awetan burung cenderawasih juga diamankan sebagai barang bukti. Seluruh satwa hidup kini dititipkan di Cikananga Wildlife Center, Sukabumi, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi.
Operasi ini dilakukan oleh Balai Gakkumhut Jabalnusra bekerja sama dengan Balai Besar KSDA Jawa Barat, Polri, TNI, dan perangkat lingkungan setempat, menyusul informasi adanya kepemilikan satwa liar tanpa izin di wilayah Cibinong. Penyidik awalnya mendatangi seorang pria berinisial N (42), namun menemukan bahwa satwa-satwa tersebut telah dipindahkan ke lokasi lain yang dikendalikan oleh tersangka S (47). Di lokasi baru, petugas menemukan seluruh satwa yang dimaksud.
Tersangka S beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa perlindungan satwa liar tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi memerlukan perubahan cara pandang masyarakat. “Keberadaannya di alam memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juli 2026.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Ammy Nurwati menambahkan, penyelamatan satwa tidak berhenti pada penyitaan. Seluruh satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. “Setiap satwa yang berhasil diselamatkan merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga,” katanya.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra Aswin Bangun menyatakan, pelimpahan tahap II menandai masuknya kasus ke tahap penuntutan, namun penyidikan masih berlanjut. Petugas terus menelusuri asal-usul satwa, jalur peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas wilayah.













