Home Berita Nasional BPOM Larang Influencer Promosikan Obat, Hanya Industri Farmasi yang Boleh Beriklan

BPOM Larang Influencer Promosikan Obat, Hanya Industri Farmasi yang Boleh Beriklan

Sumbawanews.com,- Badan POM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat, yang secara tegas melarang influencer dan pihak selain industri farmasi beriklan atau mempromosikan obat. Aturan yang ditandatangani Kepala BPOM Taruna Ikrar pada 16 April 2026 dan diundangkan pada 29 April 2026 itu bertujuan melindungi masyarakat dari informasi pemasaran obat yang tidak objektif, tidak lengkap, atau menyesatkan. Promosi didefinisikan sebagai penyampaian informasi obat oleh pihak berwenang yang menyerahkan obat, sementara iklan mencakup pesan melalui media gambar, tulisan, suara, atau audiovisual untuk tujuan komersial. Obat dengan resep hanya boleh dipromosikan di media ilmiah yang ditujukan bagi tenaga kesehatan, sedangkan obat tanpa resep dapat diiklankan ke publik, namun wajib mendapat persetujuan BPOM terlebih dahulu.

Persetujuan iklan obat tanpa resep hanya dapat diajukan oleh industri farmasi yang memegang izin edar resmi, sehingga pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, atau pihak lain tidak diperbolehkan mengiklankan obat secara mandiri. Kepala BPOM menekankan bahwa semua informasi dalam promosi atau iklan wajib sesuai dengan data yang tercantum dalam izin edar, mencakup indikasi penggunaan dan peringatan risiko, serta memenuhi prinsip objektif, lengkap, tidak menyesatkan, dan etika periklanan.

Previous articleIndonesia Belum Lolos Piala Dunia, Prabowo: Saya Masih Resah
Next articlePiala Dunia 2026: Eropa Kuasai 6 dari 8 Tempat di Perempatfinal