Sumbawanews.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai protes Google terhadap Revisi Undang-Undang Hak Cipta menyesatkan dan tidak mencerminkan substansi regulasi yang sedang dibahas. Perusahaan teknologi itu dikritik karena membingkai revisi sebagai ancaman terhadap akses informasi, inovasi kecerdasan buatan, dan ekonomi digital, padahal aturan tersebut justru bertujuan menegaskan perlindungan karya jurnalistik dan mewajibkan izin, transparansi, serta kompensasi atas pemanfaatan komersial konten oleh platform digital. LBH Pers menekankan bahwa karya jurnalistik—mulai dari tulisan, foto, hingga video—terus menjadi bahan baku utama layanan pencarian dan pelatihan AI generatif, sementara biaya produksi dan verifikasi tetap ditanggung oleh media.
Menurut pernyataan resmi LBH Pers pada 6 Juli 2026, urgensi regulasi ini didasari pada penurunan trafik media digital yang signifikan. Data dari AMSI dan Monash University menunjukkan lima situs berita terbesar di Indonesia kehilangan sekitar 40 persen pengunjung antara September 2024 hingga November 2025. Riset dari Tow Center for Digital Journalism juga mengungkap bahwa 80 persen pembaca mengandalkan ringkasan AI tanpa mengklik tautan sumber asli dalam minimal 40 persen aktivitas pencarian. LBH Pers menegaskan, RUU Hak Cipta tidak membatasi akses informasi atau penggunaan wajar, melainkan mengatur pemanfaatan komersial konten oleh platform seperti Google.
Organisasi itu menilai Google memperoleh keuntungan ekonomi dari konten yang diproduksi pihak lain tanpa mekanisme pembayaran yang adil. LBH Pers menyoroti lima poin utama: pertama, Google harus bertanggung jawab atas pemanfaatan konten jurnalistik; kedua, revisi UU Hak Cipta tidak menghambat inovasi, melainkan menegakkan keadilan; ketiga, narasi Google sengaja menciptakan kekhawatiran publik untuk menghindari akuntabilitas; keempat, perusahaan wajib transparan dalam penggunaan karya untuk pelatihan AI; kelima, pengaturan kompensasi bagi pencipta telah diterapkan di banyak negara, sehingga Indonesia tidak sedang melangkah sendiri.
LBH Pers mendesak Google menghormati hak moral dan ekonomi para kreator, menghentikan narasi yang menyesatkan, serta memberikan kompensasi layak atas pemanfaatan konten di layanan seperti Google News, Google News Showcase, dan Google AI Overviews. Organisasi itu menyerukan agar Google berpartisipasi secara konstruktif dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta dengan mengakui kontribusi karya jurnalistik yang selama ini menjadi tulang punggung keuntungannya.















