Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menyatakan meyakini Polri telah menjalani proses hukum yang sah dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap tahap penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menambahkan, Kejagung masih menunggu hasil lengkap penyidikan dari Polri, termasuk rincian objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, dan identitas pihak yang terlibat. Sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature, tempat ditemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000, dengan total perkiraan nilai mencapai sekitar Rp60 miliar.















