Sumbawanews.com,- Eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia keluar dari kantor KPK pukul 16.09 WIB mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, tanda bahwa ia telah ditetapkan sebagai tahanan. Ma’ruf mengaku telah memberikan keterangan lengkap selama pemeriksaan, namun menolak menjawab pertanyaan lebih lanjut dari awak media. Dengan pengawalan ketat petugas, ia langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk diteruskan ke rumah tahanan.















