Home Serba Serbi Tekno Sidang Gugatan Jalan PSN Merauke Dengar Kesaksian Masyarakat Adat dan Greenpeace

Sidang Gugatan Jalan PSN Merauke Dengar Kesaksian Masyarakat Adat dan Greenpeace

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam gugatan terhadap pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sebagai infrastruktur pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Sidang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan mendengarkan kesaksian tiga saksi dari pihak penggugat: dua warga masyarakat adat dan seorang staf peneliti senior Greenpeace Indonesia.

Norton K., warga Kampung Nakias, Distrik Ngguti, mengungkapkan bahwa hutan adatnya telah dibabat sepanjang tiga kilometer sejak 2 September 2025, meski pemilik hak ulayat telah menolak dan memasang tanda larangan berupa salib merah di lokasi. Sementara itu, Marselino K. dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, menyatakan bahwa alat berat mulai masuk ke kampungnya sejak Agustus 2024, membelah hutan dan permukiman yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga. “Dulu kami berburu, memancing di sana. Sekarang kami hanya bisa nonton,” katanya.

Sapta Ananda Proklamasi dari Greenpeace Indonesia menyampaikan hasil pemantauan satelit yang menunjukkan pembukaan lahan seluas sekitar 10.000 hektare sejak Agustus 2024 hingga Februari 2026, dengan deforestasi mencapai 7.600 hektare. Ia menekankan bahwa kawasan hutan konservasi di Papua Selatan, khususnya Merauke, kini hampir habis tertutupi oleh izin konsesi sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan empat rencana PSN untuk sektor peternakan, pangan, tebu, dan sawit.

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, menegaskan bahwa seluruh saksi mengonfirmasi pembangunan jalan telah dimulai sejak Agustus 2024, dan hingga September 2025 proyek itu berjalan tanpa izin lingkungan, sehingga secara hukum bersifat ilegal selama periode tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan sebagai tergugat intervensi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan bukti surat pada 8 Juni 2026. Melalui Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kemhan menyatakan menghormati hak konstitusional warga negara untuk menempuh jalur hukum, meski tetap menjalani proses persiapan hukum terkait intervensinya dalam perkara ini.

Previous articleKejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam dalam Kasus Ekspor Tanah Jarang
Next articleIbrahimovic Sindir Ronaldo Usai Portugal Gagal ke Perempat Final Piala Dunia 2026