Home Berita Nasional Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp116 Miliar

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal, Kerugian Capai Rp116 Miliar

Sumbawanews.com,- Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam kasus haji ilegal yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji 2026. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp116,7 miliar dengan 3.550 korban yang terdampak. Penindakan dilakukan secara serentak oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia, berdasarkan 64 laporan yang terdiri dari 34 Laporan Polisi dan 30 Laporan Informasi. Salah satu kasus paling besar terjadi di Polda Metro Jaya, di mana satu tersangka diduga menipu 3.000 jamaah dan menyebabkan kerugian sebesar Rp95 miliar.

Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan, langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi para korban. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang masih buron.

Previous articlePrabowo dan Modi Akan Bersama Resmikan Pemugaran Candi Prambanan
Next articleCristiano Ronaldo Akhiri Karier Piala Dunia dengan Air Mata