Home Berita Nasional Mahasiswa UI Dorong Hapus Hak Suara Menteri dalam Pemilihan Rektor

Mahasiswa UI Dorong Hapus Hak Suara Menteri dalam Pemilihan Rektor

Sumbawanews.com,- Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia mengusulkan agar RUU Sistem Pendidikan Nasional menghapus kewenangan menteri pendidikan atau menteri agama untuk memberikan suara dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR pada Senin, 6 Juli 2026, sebagai upaya memperkuat otonomi kampus dan melindungi kebebasan akademik dari intervensi politik. Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Ketua Bidang Kajian Strategis IMMH UI, Abdul Fattah, menilai hak suara tersebut justru melemahkan kemandirian kampus dalam menentukan pemimpinnya sendiri, serta membuka ruang bagi transaksi politik yang mengorbankan prinsip kebenaran akademik. Ia juga menyoroti kasus 301 guru besar UI yang mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung untuk mempertahankan otoritas akademik setelah sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. IMMH UI menyerukan reformasi tata kelola kampus yang demokratis, penguatan pendanaan, serta perlindungan hukum terhadap keputusan akademik dari gugatan PTUN.

Previous articleDua Angka Seribu: Piala Dunia Berpesta, Gaza Kehilangan Seribu Atlet
Next articlePemerintah Revisi Konsep Pelatihan Manajer Kopdes Usai Lima Calon Meninggal