Home Berita Nasional MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor demi Efek Jera

MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor demi Efek Jera

Sumbawanews.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pelaku korupsi dihukum mati, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah menyengsarakan rakyat secara luas, terutama masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengatakan bahwa dampak destruktif korupsi telah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat. Dalam Muzakarah Hukum Nasional di Hotel Sahid, Jakarta, pada 4 Juli 2026, ia menegaskan bahwa hukuman mati menjadi bentuk penegakan keadilan yang sepadan untuk memberikan efek jera maksimal. Ia menjelaskan bahwa menurut hukum Islam (syar’i), korupsi termasuk dalam kategori ta’zir—hukuman yang jenis dan kadarinya ditentukan oleh otoritas hukum—dan sejumlah ulama sepakat bahwa hukuman tertinggi dalam kategori ini dapat berupa hukuman mati.

Previous articleDosen Non-ASN Unair Ungkap Gaji Pokok Rp2,6 Juta Ganggu Kebebasan Akademik
Next articleArgentina Terkejut Dibuat Repot Tanjung Verde di 32 Besar Piala Dunia 2026