Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak terhenti meski Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus kemungkinan tindak pidana korupsi. “Pengembalian kan tidak menghapus pidana, ya,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menambahkan, langkah pengembalian amplop akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami tim penyidik. Tujuannya adalah mengungkap apakah transaksi itu terkait dengan upaya memengaruhi proses administratif di Kementerian Kehutanan.
“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” katanya.
KPK meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut, sambil menekankan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan menggali seluruh fakta yang relevan dengan kasus ini.















