Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan baru mulai 1 Juli 2026, di mana seluruh aktivasi kartu SIM perdana di Indonesia wajib melalui verifikasi biometrik wajah, menggantikan sistem lama berbasis NIK dan KK. Keputusan ini diambil untuk memutus rantai penyalahgunaan identitas dan memperkuat keamanan digital. Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menegaskan operator seluler wajib segera menghentikan aktivasi tanpa verifikasi wajah, dan telah mengirim surat resmi kepada seluruh penyedia layanan. Dalam sidak di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026, ditemukan dua operator yang masih menggunakan metode lama, sementara hanya satu yang sepenuhnya patuh dengan memindai wajah pelanggan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, dan operator yang melanggar akan dikenai sanksi administratif.















