Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 1 Juli 2026, yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka korupsi. OTT dilakukan setelah rangkaian komunikasi mencurigakan antara Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, terungkap melalui pemantauan KPK.
Awalnya, Syah Afandin menghubungi Yaqub pada pukul 21.00 WIB untuk mengatur pertemuan setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir pribadinya, berinisial ZKF, menghubungi Yaqub untuk membatalkan pertemuan. Alasannya, Syah Afandin mengetahui tim KPK telah berada di Kabupaten Langkat dan memutuskan untuk membatalkan rencana pertemuan.
Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, Yaqub kembali dihubungi oleh mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH. SYH menyampaikan bahwa situasi sedang memanas dan meminta uang sebesar Rp100 juta yang sebelumnya diminta Syah Afandin untuk diserahkan melalui dirinya. Pada pukul 08.00 WIB, Yaqub bertemu SYH di sebuah kafe di Kota Medan untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraannya dan menemukan uang tunai Rp100 juta di bawah jok mobil. Setelah itu, KPK mengamankan tujuh orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, termasuk Syah Afandin, Yaqub, ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat periode 2025–2026. KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dan lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Selain suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar terkait pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.















