Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat, Syah Afadin, dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026. Selain Bupati, enam orang lainnya juga diamankan, terdiri dari satu aparatur sipil negara dan lima pihak swasta.
KPK mengungkap bahwa penangkapan ini terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aliran dana diduga berasal dari pelaku usaha kepada penyelenggara negara di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi—Langkat, Binjai, dan Medan—tim KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari fee proyek. Semua tujuh orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
KPK menyebut penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada penerimaan gratifikasi atau suap lain yang melibatkan Bupati Langkat dan pejabat terkait.















