Sumbawanews.com,- Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan oknum polisi dari Jawa Tengah ke Bareskrim Polri atas serangkaian kekerasan yang dialaminya sejak 2023. Korban mengaku diperdaya, dicekoki sabu, disekap, dianiaya, dipaksa menikah meski pelaku sudah beristri, hingga disiram air keras pada September 2025.
Laporan resmi dibuat oleh tim Hukum Hotman 911, yang mendampingi korban saat menghadap ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Mabes Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Setelah diperiksa lebih dari 20 pertanyaan, M dirujuk ke RS Polri untuk menjalani visum et repertum.
Menurut keterangan pendamping korban, pelaku awalnya mengenalkan diri sebagai calon suami, lalu secara bertahap memperkenalkan narkotika jenis sabu ke dalam kehidupan M. Setelah pernikahan, kekerasan fisik dan psikologis berlangsung terus-menerus, termasuk ancaman dan perlakuan seksual menyimpang yang tidak diungkap secara rinci karena sifatnya yang asusila.
Kasus ini terungkap setelah pelaku mengantarkan M ke rumah sakit dalam kondisi luka akibat siraman air keras, lalu meninggalkannya begitu saja. Korban baru melaporkan kejadian ini setelah merasa cukup kuat secara mental, setelah dua tahun hidup dalam ketakutan dan intimidasi, termasuk ancaman penyebaran rekaman CCTV asusila.
Kini, M telah ditempatkan di rumah aman dan nomor ponselnya diganti demi keselamatan. Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan di Polda Jawa Tengah. Tim pendamping berharap kasus ini diusut tuntas tanpa kompromi.















