Sumbawanews.com,- Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, telah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2026. Pencairan ini dilakukan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 telah terealisasi setelah anggaran dari pusat resmi masuk ke rekening daerah. “Alhamdulillah, dana DAU earmark untuk pendidikan dan kesehatan sudah cair, sehingga gaji ke-13 bisa kita bayarkan tepat waktu,” ujar Rizal saat ditemui di Bora, Sigi, Kamis (3/7/2026).
Sebelumnya, pencairan sempat mengalami keterlambatan akibat keterlambatan penyaluran anggaran DAU dari pemerintah pusat. Namun, dengan tibanya alokasi dana yang diarahkan khusus untuk penggajian, Pemkab Sigi langsung memproses pembayaran tanpa menunda lagi.
Selain gaji ASN, Bupati juga menegaskan perubahan mekanisme pembayaran gaji bulanan bagi kepala desa. Kini, pembayaran tidak lagi dilakukan secara kolektif, melainkan berbasis individual. Setiap kepala desa wajib menyerahkan pertanggungjawaban keuangan terlebih dahulu sebelum gajinya dicairkan. “Jangan sampai satu atau dua desa yang belum lapor menghambat seluruh desa lainnya. Kami urus yang sudah lengkap dulu,” tegas Rizal.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas dan disiplin administrasi di tingkat desa. Pemkab Sigi menekankan bahwa transparansi keuangan desa bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, Pemkab Sigi menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak ASN meski di tengah keterbatasan anggaran. Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan aparatur di daerah yang masih menghadapi tantangan infrastruktur dan sumber daya.















