Sumbawanews.com,- Jakarta – Sepanjang tahun 2026, Polri berhasil mengungkap 24.837 perkara narkoba dengan menetapkan 32.792 orang sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal itu dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Barang bukti yang disita mencakup 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras dan berbagai jenis narkotika lainnya. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp10,4 triliun. “Upaya ini telah menyelamatkan 89 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Selain penindakan, Polri juga fokus pada pencegahan melalui transformasi 148 kampung yang sebelumnya menjadi pusat peredaran narkoba menjadi kawasan bebas narkoba. Di bidang keuangan negara, Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) yang dibentuk bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI berhasil mengungkap 87 kontainer ekspor ilegal berisi Fatty Matter dan POME, mencegah kerugian fiskal yang signifikan.
Pada saat bersamaan, Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk menutup celah penyelundupan barang ilegal, termasuk narkotika yang masuk melalui jalur laut dan udara.
Upaya komprehensif ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi narkoba tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perlindungan sosial.















