Home Berita Nasional Komnas Perempuan: Kasus Taufik Hidayat Belum Memenuhi Kriteria Penyiksaan Internasional

Komnas Perempuan: Kasus Taufik Hidayat Belum Memenuhi Kriteria Penyiksaan Internasional

Sumbawanews.com,- Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung belum dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT PBB), meskipun tersangka Taufik Hidayat telah ditetapkan oleh kepolisian.

Dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional pada 27 Juni 2026, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa penyiksaan menurut CAT PBB memerlukan tiga unsur krusial: timbulnya rasa sakit atau penderitaan yang sangat berat (severe pain), tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara atau pejabat publik.

“Kami tidak meremehkan penderitaan yang dialami korban. Dampaknya sangat berat, bahkan luar biasa. Tapi untuk dikategorikan sebagai penyiksaan, harus ada elemen keterlibatan negara,” ujar Sondang.

Ia menekankan bahwa saat ini belum terlihat bukti bahwa aparat pemerintah daerah atau penegak hukum gagal merespons laporan korban sebelum kejadian, atau mengabaikan permintaan bantuan yang telah disampaikan YTR. “Jika ada indikasi bahwa korban sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi bagian dari keterlibatan negara. Tapi itu masih perlu ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Taufik Hidayat, mantan atlet bulutangkis legendaris, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, YTR, yang melibatkan penyekapan dan kekerasan fisik berulang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menanggapi kasus ini dengan tegas, menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Namun, Komnas Perempuan menekankan pentingnya membedakan antara kekerasan berat dan penyiksaan dalam kerangka hukum internasional. “Kita tidak boleh mengaburkan definisi hukum hanya karena emosi publik. Ini soal keadilan yang tepat, bukan sekadar respons emosional,” ujar Sondang.

Pihaknya menyarankan agar penyidik memperdalam investigasi terhadap kemungkinan kelalaian institusi negara, termasuk dinas sosial, kecamatan, atau polisi yang mungkin gagal memberikan perlindungan sebelum kekerasan memuncak.

Sementara itu, proses hukum terhadap Taufik Hidayat terus berjalan di kepolisian, dengan fokus pada dakwaan penganiayaan berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan.

Komnas Perempuan menegaskan, meski kasus ini belum memenuhi kriteria penyiksaan internasional, kekerasan yang dialami YTR tetap merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan harus dihukum seberat-beratnya.

Previous article28 Juni 1982: Ekor Pesawat Yak-42 Gagal, 132 Nyawa Melayang di Belarus
Next article28 Tim Resmi Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026